Posted by: azayaka | March 16, 2006

UU APP : Agar Wanita Terlindungi

Pasal 25 (1) : Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.

Begitu bunyi salah satu pasal RUU Anti Pornografi & Pornografi yang lagi heboh antara yang pro dan kontra. Pihak yang kontra, yang kebanyakan berasal dari kalangan seniman (yang menyebut ‘keindahan tubuh adalah bagian dari seni, sehingga sayang bila tidak dipertontonkan’), artis, model, dan designer. Padahal, klo dicermati baik-baik pasal per pasal, pelarangan (antara lain) pada pasal 25 (1) di atas tidak mutlak berlaku untuk semua orang. Coba deh cermati pasal berikut ini :

Pasal 36
(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:
a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;
b. kegiatan seni;
c. kegiatan olahraga; atau
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.

Untuk kegiatan seni, agar tidak kebablasan, tetap ada aturannya.

Pasal 36(2): Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.

Saya termasuk salah satu yang gembira dan sangat bersyukur saat ada berita mengenai pembahasan RUU ini ke DPR. Kenapa gembira? Karena skhirnyaaaa…para petinggi negeri ini peduli juga dengn moral bangsa. Bersyukur..karena akhirnya bakal ada UU (amin, semoga) yang melindungi wanita. Lho kok ‘melindungi’? Para wanita dari pihak yang kontra malah merasa mereka ‘dizholimi’. Saya juga bingung….kok ibu2, mbak2, dan adek2 itu khawatir akan terdzolimi bila RUU jd disahkan? Justru mereka akan terus didzolimi bila RUU ini batal disahkan. Didzolimi oleh siapa? Tentu saja oleh laki-laki.

Setiap pulang-pergi kerja naik angkutan umum, hati saya selalu merasa teriris sedih saat melihat mata laki-laki melotot melihat bagian tubuh tertentu wanita karena baju yang dikenakan wanita tersebut minim atau terlalu ketat. Bahkan seringkali saya lihat, bila yang berbaju minim dan ketat tersebut masuk kategori wanita cantik, laki-laki yang memelototinya seperti hendak menelannya saja . Duhh..sedihnya. Ingin sekali saat itu juga saya hampiri dia, lalu menyelimutkan kain lebar atau menutupinya sekalian agar tersembunyi dari mata laki-laki jalang. Karena bisa jadi kali ini dia hanya dipelototin. Tapi kali lain…bisa saja sesuatu yang lebih menyeramkan akan menimpa dirinya. Misal sampai diper****…ahhh..sereeemmm membayangkannya.

Jadi, aturan pasal 25 (1) di atas, justru menguntungkan bagi wanita. Bukan sebaliknya. Kita akan dihindarkan dari kedzoliman-kedzoliman yang tanpa kita sadari tercipta karena ulah kita sendiri.


Responses

  1. Begitulah Mba ketika Islam tak lagi dijadikan sebagai pandangan hidup layaknya pedoman.

    Sungguh aneh, ternyata masih ada juga orang yang menolak manakala dipaksa untuk masuk syurga. Dalam RUU APP, misalnya, mereka justru menolak. Bukankah hal ini menunjukkan bahwa mereka lebih menginginkan masuk ke dalam neraka secara berbondong-bondong? 😦

  2. heheh. knp ngga di daftarin ke BETM ayo donk ayo ayo besok y πŸ˜€

  3. ass. mbak, gimana kabarnya? semoga selalu dalam keadaan tidak kekurangan suatu apapun, amin. mbak, makasih yah selalu mmberikan info & tausiyah via ym! maaf jarang (tidak pernah) dibalas πŸ™‚ biar Allah yang balas yah mba. hhmm… sebenarnya kalo ‘patokan’ auratnya sudah jelas seperti yang tertera dalam qur’an dan hadis kita tidak memerlukan ruu tsb. ‘cukup’ dengan syariah islam saja, betul begitu yah mba? pokoknya saya dukung HTI dengan “SAATNYA KHILAFAH MEMIMPIN DUNIA DENGAN SYARIAH” deh! maaf kalo ada yang salah πŸ™‚

  4. Hm, yang melototi laki-laki, yang diharuskan menutupi perempuan. kenapa bukan laki-laki yang dilarang untuk melototi perempuan?
    Apabila ada perempuan yang ingin menutupi ‘aurat’nya, alhamdulillah. Tapi janganlah dipaksakan oleh negara yang berdasarkan Pancasila ini, karena setiap orang memiliki batas yang berbeda. Sebaiknya dikembalikan ke masing-masing orang.

  5. kenapa semua orang mempermasalahkan tentang uu yang belum disyahka bahkan melakukan terror
    tapi uu yang benar2 sudah ada pemberantasannya gak ada
    misalnya uu miras
    kenapa jika tlah ada uu nya pabrik2 miras gak ditutup saja
    justru miras yang sering menjadi sumber petaka dan haram hukumnya
    sering orang yang sudah kemasukan miras kerap kali lupa diri dan melakukan perbuatan dosa seperti pemerkosaan,kekerasan,penganiayaan
    semua harus dikembalikan pada individu masing2 kenapa pihak laki2 sring dipersalahkan?
    seharusnya pihak wanitalah sumber petaka tsb
    jika para wanita berbusana yang baik mana mungkin akan terjadi hal2 yang merugikan dirinya

  6. kenapa semua orang mempermasalahkan tentang uu yang belum disyahka bahkan melakukan terror
    tapi uu yang benar2 sudah ada pemberantasannya gak ada
    misalnya uu miras
    kenapa jika tlah ada uu nya pabrik2 miras gak ditutup saja
    justru miras yang sering menjadi sumber petaka dan haram hukumnya
    sering orang yang sudah kemasukan miras kerap kali lupa diri dan melakukan perbuatan dosa seperti pemerkosaan,kekerasan,penganiayaan
    semua harus dikembalikan pada individu masing2 kenapa pihak laki2 sring dipersalahkan?
    seharusnya pihak wanitalah sumber petaka tsb
    jika para wanita berbusana yang baik mana mungkin akan terjadi hal2 yang merugikan dirinya

  7. Mba Hanum……ogenki desuka???
    Aku setuju dgn UU APP ini. Yg bikin huerrraaan, kenapa ya kebanyakan orang (muslim pula), dan kebanyakan para wanita pula…banyak yg menolak UU ini?? Mungkin maksudnya di atur dlm UU adl krn fenomena yg ada di masyarakat kita udah kebablasan. Kebebasan diartikan bebass seeebebas-bebasssnya, tanpa peduli norma, moral dan etika. Pdhl negara kita kan termasuk negara timur, dan mayoritas penduduknya adl muslim.
    Logis ya, kalo sebagian besar umat kita jengah ngelihat fenomena yg ada belakangan ini.
    Dan sebenernya UU ini khan maksudnya melindungi para wanita, agar lebih dihargai dan dihormati. Kita gak usah nyalah2in kaum laki2 yg doyan melototin aurat wanita (da itu mah udah dari sononya begitu kali). Tinggal para wanitanya donk….harus bisa melindungi dirinya, mengangkat harkat & martabatnya !! Lha, trus skr ada perangkat hukum yg akan melindungi harkat & martabat wanita….kok malah ditentang ama para wanita nya seh??? Huerraann deh…..
    Trus kalo bicara ttg seni….menurut saya mah, mungkin justru bisa memacu para desainer2 unt menciptakan busana yg modis, anggun, enak dipandang mata, tapi tidak mengumbar aurat. Sebenernya gak masalah kan???

  8. ha ha ha kalo mau ngomong dipikir dulu deh
    jangan asal setuju ga setuju
    lihat dampak nya di negara PANCASILA ini
    ga semua orang di negara ini ISLAM
    mang kalo mentaati uu app trus dijamin masuk surga gitu ? hebat banget yah…..

  9. coba pikir, gimana kalo ada yang mengadukan cewek cantik berbibir sensual dengan alasan memiliki bibir atau wajah yang ‘MERANGSANG”… masak dosa punya wajah cantik, ataukah salah punya bibir seksi?
    terus coba pikir….
    seorang gadis diperkosa lalu pemerkosa ditangkap… trus si pemerkosa menuntut balik si gadis karena ‘MERANGSANG’ si pemerkosa.. bukankah gadis itu jadi jatuh tertimpa tangga pula?
    ini sesuai pasal 1 dari UU APP lho….

  10. kalo patokannya satu agama tertentu apakah berarti SELURUH PENDUDUK INDONESIA HARUS MENGIKUTINYA SAMPAI TATA CARA BERPAKAIANNYA? lha yang punya agama aza kadang ndak mau berpakaian sesaui aturan agamanya kenapa memaksa orang lain harus berpakaian seperti itu? emang masuk sorga ditentukan dari baju?


Leave a comment

Categories